Persepsinews.com, Samarinda – Sejumlah pekerja proyek Teras Samarinda, didampingi Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menggelar aksi di depan DPRD Samarinda dan Kejari untuk menuntut pembayaran upah yang belum diterima, Kamis (27/02/2025).
Kuasa hukum TRC PPA, Sudirman, menjelaskan bahwa dalam audiensi bersama DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), para pekerja berharap mendapatkan solusi terkait keterlambatan pembayaran upah dari pelaksana proyek senilai Rp36,9 miliar.
Namun, pertemuan memanas karena PUPR tidak bisa mengambil keputusan, sementara kontraktor pemenang lelang, PT Samudra Indah Permai, absen dan dianggap menghindari tanggung jawab.
“Di pertemuan tadi, perwakilan PUPR tidak bisa memberikan solusi konkret. Sementara pihak kontraktor tidak hadir, hanya mau bertemu dengan PUPR, tapi tidak hadir dalam audiensi DPRD,” ujar Sudirman.
Ia menyebut bahwa pihak kontraktor seolah-olah tak kasat mata karena sulit dihubungi dan enggan memberikan kejelasan terkait pembayaran upah pekerja.
“Yang kita hadapi ini seperti siluman, tidak ada orangnya,” tegasnya.
Selain itu, Sudirman juga menyoroti kebingungan antara pemerintah dan kontraktor terkait pembayaran proyek. PUPR menyebut bahwa perusahaan harus membayar denda Rp2,5 miliar, sementara pihak kontraktor mengklaim masih memiliki pembayaran tertunda sebesar 30% dari pemerintah.
Karena tidak mendapatkan solusi dalam audiensi tersebut, para pekerja bersama TRC PPA akhirnya melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk melaporkan masalah ini secara resmi.
“Kami sudah memasukkan surat aduan ke Kejari dan diterima langsung oleh Kepala kejaksaan. Beliau menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini,” tutupnya. (Nis)