spot_img

Viral Geng Sajam di Samarinda, Polisi Langsung Ringkus Dua Remaja

Persepsinews.com, Samarinda – Dalam respons cepat terhadap insiden viral yang menghebohkan warga Samarinda, Polresta berhasil mengamankan dua remaja, DP dan MA, terkait perkelahian antar geng menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan KH. Samanhudi, Gang Dirgantara, Senin (18/3) lalu.

“Dari kedua remaja yang masih berstatus pelajar SMP, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah parang dan celurit,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers, Kamis (21/3).

Ia juga  mengeluarkan imbauan kepada orangtua dan warga untuk lebih proaktif mengawasi kegiatan anak-anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan potensi hukuman maksimal 11 tahun penjara,” bebernya.

Meski begitu, mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer