Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yudha Pranoto menerima kunjungan dan evaluasi dari Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kesuma Bangsa, Kota Samarinda.
Kunjungan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim mematuhi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, sebagaimana yang juga telah diatur dalam undang-undang (UU).
Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Kemudian juga termasuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010, tentang pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Komisi Informasi Kaltim bertanggung jawab dalam memastikan seluruh badan publik di Kaltim, mematuhi prinsip-prinsip yang ada di KIP,” ujar Yudha.
Hal ini menurut Yudha juga dilakukan guna memastikan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
Dengan visitasi yang dilakukan oleh Tim Monev, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai praktik keterbukaan informasi di Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.
Langkah-langkah evaluatif seperti ini dianggap krusial dalam memastikan bahwa setiap badan publik, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim terus mematuhi dan memenuhi standar keterbukaan informasi publik.
“Komisi Informasi memainkan peran sentral dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dipegang teguh oleh badan-badan pemerintah,” ungkapnya.
Melalui Monev ini, diharapkan dapat menciptakan tingkat transparansi yang lebih tinggi dalam tata kelola pemerintahan di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur. (Adv/ Dishub Kaltim)