Persepsinews.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan sidak langsung ke lapangan dan menemukan adanya indikasi pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir, Rabu (08/01/2025).
Temuan tersebut diperoleh setelah melakukan wawancara langsung dengan juru parkir (jukir) di lokasi Jalan KH Abul Hasan, Samarinda.
Menurut Andi Harun, seorang pengawas parkir telah menunjuk orang untuk menjadi jukir dan mengatur jadwal kerja mereka tanpa memiliki wewenang yang sah.
“Nah kalau mereka tidak punya dasar hukum atau wewenang dari pemegang otoritas maka itu namanya pungli. Bukan soal besar kecilnya ya, tapi ketika ada pungutan yang tidak didasari dengan dasar hukum yang sah dan berdasarkan hukum maka itu pungli,” ujar Andi Harun.
Ia juga mengungkapkan bahwa sistem setoran parkir saat ini masih dilakukan secara manual, di mana para jukir memiliki pendapatan sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta per minggu, namun hanya menyetorkan rata-rata Rp70.000 per minggu kepada Dinas Perhubungan.
Andi Harun menjelaskan bahwa konsep pengelolaan parkir seharusnya berbasis digital agar lebih transparan.
“Padahal kita mau sebenarnya konsep kita itu para jungkir nanti diberi fasilitas gaji minimum setara dengan UMR tetapi semua tata kelola keuangannya digitalisasi tidak ada lagi setoran tunai dan ini sudah berkali-kali saya sampaikan dirapat ” jelasnya.
Setelah kunjungan tersebut, Andi Harun memanggil timnya kembali ke Balai Kota untuk membahas lebih lanjut temuan tersebut.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir harus segera diperbaiki agar sesuai dengan aturan dan menghindari pungli di masa depan.
“Saya memandang hal ini penting untuk segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (Nis)