Persepsinews.com, Balikpapan – Dalam operasi keamanan siber terbaru, Tim Patroli Siber Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil menangkap seorang wanita berinisial YR (24).
Ia terbukti menjual konten pornografi melalui akun media sosialnya, sebuah praktik yang menyalahi hukum. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan konten digital untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet.
Kasus ini bermula ketika tim patroli siber Polda Kaltim mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan pada akun Instagram @choccolipu yang memperlihatkan pelaku menjadi cosplayer.
“Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa YR menggunakan akun tersebut untuk menjual foto vulgar dan rekaman suara dengan harga Rp390 ribu,” ujar Artanto.
Pada 4 Maret 2024, YR berhasil ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Balikpapan Tengah, bersama dengan barang bukti yang mencakup handphone dan flashdisk berisi konten ilegal.
Penangkapan YR merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dalam mengantisipasi dan menindak tegas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
YR kini dihadapkan pada proses hukum dengan ancaman hukuman yang berat, mencerminkan keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar, kasus ini menegaskan komitmen otoritas dalam menjaga keamanan siber dan melindungi masyarakat dari konten berbahaya,” tandasnya. (Red)