Persepsinews.com, Samarinda – Seorang wanita bernama Tilka Dwi Ananda (23), warga Samarinda Seberang, menjadi korban penganiayaan saat menagih utang kepada MA (48) di Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Minggu (6/10/2024).
Kejadian bermula ketika Tilka mendatangi rumah pelaku di Jalan Manunggal RT 10 sekitar pukul 15.00 Wita untuk menagih utang yang sudah tertunggak selama dua bulan.
Tilka menunggu selama 20 menit sebelum mengetuk pintu dan memanggil pelaku untuk mendapatkan kejelasan soal pembayaran. Namun, jawaban pelaku justru memicu ketegangan.
Pelaku menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah suaminya menerima gaji, tetapi suami pelaku yang turut keluar rumah menyebut bahwa utang tersebut tidak perlu dibayar. Cekcok pun tak terhindarkan, hingga akhirnya MA mengambil kursi plastik dan memukul Tilka dua kali, mengenai telinga kiri dan mulutnya.
Akibat serangan itu, Tilka mengalami luka ringan dan segera melapor ke Polsek Loa Janan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan menangkap pelaku MA untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kursi plastik berwarna biru yang digunakan dalam penganiayaan tersebut. Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 352 KUHP terkait penganiayaan ringan. Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red)