Persepsinews.com, Tenggarong – Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara berinisial RS (28) harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam bisnis narkotika jenis sabu di Kutai Kartanegara.
RS ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Sebulu pada 1 Januari 2025, setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, melalui Kanit Reskrim Polsek Sebulu, Ipda Sainuddin, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mulai melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Warga melaporkan adanya transaksi narkotika di sebuah penginapan, dan setelah memantau gerak-gerik mencurigakan di sana, kami langsung melakukan penggerebekkan,” kata Sainuddin.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan 7,75 gram sabu di dalam kamar penginapan yang disewa RS. Dalam interogasi, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RS juga mengungkapkan bahwa ia telah menjual sebagian dari sabu tersebut dan berencana menyetorkan hasil penjualan sekitar Rp6 juta kepada B.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama narkotika tersebut. RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk menangkap pemasok utama sabu ini,” tegas Sainuddin. (Red)