Persepsinews.com, Samarinda – Rias Khairunnisa, warga Samarinda, menjadi korban dugaan penipuan yang melibatkan oknum bendahara salah satu kelurahan di Kecamatan Samarinda Ulu.
Rias mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta yang dipinjamkan untuk proyek perbaikan jalan, namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.
Kejadian bermula pada Agustus 2019, ketika oknum bendahara tersebut meminta pinjaman dana kepada Rias dengan alasan untuk mendanai proyek perbaikan jalan di wilayahnya.
Saat itu, oknum tersebut berjanji akan mengembalikan uang setelah dana proyek cair dari pemerintah. Namun, hingga lebih dari dua tahun kemudian, janji tersebut tak kunjung ditepati.
“Waktu itu mereka bilang uangnya akan dikembalikan setelah pencairan dana dari pemerintah. Tapi sudah lebih dari dua tahun, uang saya belum kembali,” kata Rias, Rabu (2/10).
Pada tahun 2020, Rias sempat menerima pengembalian sebesar Rp 20 juta dari oknum bendahara tersebut. Namun, setelah itu, tidak ada lagi pembayaran, dan upaya Rias untuk menagih sisa uangnya selalu berakhir dengan kegagalan.
“Setelah saya tagih lagi pada Agustus 2024, oknum bendahara sulit dihubungi dan tidak ada tindak lanjut,” tambah Rias.
Merasa dirugikan, Rias akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Samarinda. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus ini dan mengembalikan uangnya.
Sudirman, kuasa hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) yang mendampingi Rias, mengatakan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota, tapi hasilnya nihil. Oknum bendahara sulit ditemui,” ungkap Sudirman. (Red)