Persepsinews.com, Samarinda – Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DI (41), warga Kelurahan Sungai Pinang Dalam, ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu di halaman rumahnya pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Dua bungkus pertama ditemukan di halaman belakang rumah, yang diduga sengaja diletakkan oleh tersangka menggunakan tangan kanan.
Selain itu, tim juga menemukan satu kotak merek Vanhoos berwarna putih coklat di dalam kamar tersangka. Di dalamnya terdapat dua bungkus sabu tambahan serta satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Setelah penggeledahan, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkotika di Kota Samarinda demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (Red)