spot_img

Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak 2,4 Persen Tahun Depan

Persepsinews.com, Jakarta – Mulai tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan mengalami kenaikan. Dari tarif saat ini sebesar 2,2 persen, tarif PPN tersebut akan naik menjadi 2,4 persen.

Kenaikan ini merupakan bagian dari rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 7 UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Saat ini, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022.

Menurut beleid tersebut, tarif pajak atas kegiatan membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN secara umum.

Dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 12 persen pada 2025, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri pun akan meningkat menjadi 2,4 persen.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” demikian tertulis dalam PMK tersebut.

Aturan ini mencakup kegiatan membangun, baik untuk bangunan baru maupun perluasan bangunan lama. Namun, tidak semua kegiatan membangun dikenakan PPN. Hanya kegiatan membangun yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu:

1. Konstruksi utamanya menggunakan kayu, beton, batu bata, atau bahan sejenis, serta baja;
2. Diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha;
3. Luas bangunan yang dibangun minimal 200 meter persegi.

Bagi masyarakat yang merencanakan membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, mereka tidak akan dikenakan PPN.

Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam harmonisasi peraturan perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan perubahan ini dan menyesuaikan rencana pembangunan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer