spot_img

Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Dihentikan

Persepsinews.com, Jakarta – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana (S1) Jokowi yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasil uji menyimpulkan bahwa ijazah tersebut adalah asli dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara komprehensif. Uji forensik dilakukan terhadap berbagai elemen fisik ijazah, termasuk bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dari dekan dan rektor UGM pada saat itu.

“Hasil dari peneliti forensik menyatakan bahwa antara dokumen yang dijadikan bukti dan dokumen pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Penyelidikan ini sebelumnya dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat, yang dalam hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. Menanggapi aduan tersebut, penyidik Bareskrim melakukan langkah penyelidikan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pemanggilan saksi-saksi yang relevan.

Total sebanyak 39 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah pejabat dan staf akademik di Fakultas Kehutanan UGM, serta rekan-rekan seangkatan Jokowi selama masa kuliah.

“Setelah dilakukan gelar perkara, dapat disimpulkan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana. Maka dari itu, penyelidikan resmi dihentikan,” tegas Djuhandhani.

Pihak Polri menegaskan bahwa kewajiban penyelidik adalah memastikan apakah ada atau tidak unsur pidana dari sebuah laporan masyarakat. Dan dalam kasus ini, seluruh bukti dan keterangan menunjukkan bahwa ijazah Presiden Jokowi sah dan diterbitkan secara resmi oleh institusi akademik yang berwenang.

Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Polri berharap agar tidak ada lagi polemik atau isu menyesatkan yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas politik nasional.

“Langkah kami sudah sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara objektif untuk memberikan kepastian hukum,” tutupnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer