Persepsinews.com, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan pindah instansi sebelum menyelesaikan masa kerja minimal 10 tahun sejak pengangkatan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Zudan menyampaikan, ASN wajib memegang teguh komitmen yang telah disepakati dengan negara, termasuk perjanjian saat mendaftar seleksi calon ASN. Jika ASN tetap memutuskan untuk mengajukan mutasi sebelum memenuhi masa kerja 10 tahun, mereka akan dianggap mengundurkan diri.
“Aturan ini ada untuk memastikan komitmen ASN terhadap profesinya. ASN harus menjaga integritas dan menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani sejak awal pengangkatan,” ujar Zudan pada Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, aturan ini kembali ditegaskan lantaran banyak ASN muda yang merasa bimbang karena bekerja jauh dari keluarga atau kampung halaman. Zudan berpesan agar ASN muda lebih siap menghadapi tantangan pekerjaan, termasuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang pesat.
“ASN muda harus adaptif terhadap perubahan zaman dan tetap profesional dalam menjalankan tugas. Jaga integritas, karena itulah fondasi utama seorang ASN,” tambah Zudan.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menempatkan ASN di posisi yang sesuai kebutuhan negara. Zudan menegaskan bahwa komitmen dan kesetiaan ASN terhadap tugasnya adalah kunci utama dalam membangun pemerintahan yang kuat dan terpercaya.
“Dengan mematuhi aturan ini, kita bisa menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik, di mana ASN dapat memberikan kontribusi maksimal kepada masyarakat,” tutup Zudan. (Red)