Persepsinews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank. Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Rabu malam, 21 Mei 2025.
Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lain dari unsur perbankan juga ditetapkan, masing-masing berinisial DS dan YM. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Abdul Qohar.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana kredit yang diterima PT Sritex dari sejumlah bank. Dugaan awal menyebutkan bahwa dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan justru dialihkan oleh Iwan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan membeli aset berupa tanah.
Penyidikan ini merupakan bagian dari pengusutan besar-besaran atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan berdampak sistemik pada sektor industri tekstil nasional.
Sritex sendiri menjadi sorotan sejak perusahaan dinyatakan pailit pada Jumat, 28 Februari 2025. Dalam rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga, diketahui total utang Sritex mencapai Rp26,2 triliun, terdiri dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar dan kreditur konkuren sebesar Rp25,3 triliun.
Kebangkrutan Sritex berdampak besar pada ribuan karyawan. Hingga kini, tercatat sebanyak 10.665 pekerja dari seluruh entitas dalam grup Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat keputusan pailit tersebut.
“Ditahan di Salemba Kejagung,” tegasnya. (Red)