spot_img

Dewan Pers Tolak RUU DPR RI Yang Larang Media Investigasi

Presepsinews, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPR RI dengan muatan larangan liputan investigasi oleh media. Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, RUU tersebut dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

DPR RI menginisiasi peraturan yang mengharamkan atau melarang penayangan hasil liputan investigasi. Larangan ini termaktub dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 yang saat ini dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Tepatnya pada pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif jurnalisik.

Ninik menjelaskan, bahwa keberadaan liputan investigasi merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. Melarang liputan investigasi dapat menghambat upaya untuk mengungkap kebenaran dan potensial memperkuat praktik korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan.

Maka dari itu, Dewan Pers tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dirancang oleh DPR RI.

“Undang-undang ini menyebabkan Pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak menciptakan karya jurnalistik yang berkualitas, jika diterbitkan maka kita akan jadi produk Pers yang buruk tidak profesional dan independen, RUU ini menyalahi putusan MK Nomor 91 PUU 18 Tahun 2020 bawah harus ada lining full partisipasi harus ada keterlibatan masyarakat,” tutur Ninik dalam konferensi persnya (14/5/2024).

Disampaikan Ninik, pelarangan terhadap media investigatif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelanggaran penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Menurutnya, saat ini sudah ada mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui lembaga yang berwenang, yakni Dewan Pers. Sehingga tidak ada urgensi revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 untuk melarang jurnalistik investigatif.

Para anggota Dewan Pers juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebebasan pers sebagai salah satu fondasi demokrasi yang kuat. Mereka menyerukan kepada DPR RI untuk mendengarkan aspirasi masyarakat serta meninjau kembali RUU tersebut dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Sementara itu, perdebatan seputar RUU yang kontroversial ini diperkirakan akan terus berlanjut dalam beberapa waktu ke depan, dengan harapan bahwa solusi yang menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers dan kepentingan masyarakat dapat dicapai melalui proses yang demokratis dan transparan. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer