Persepsinews.com, Jakarta – Habib Rizieq Shihab dan beberapa rekannya mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), menuntut ganti rugi sebesar Rp5.246,75 triliun.
Gugatan yang diajukan oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) ini menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan selama periode 2012-2024, yang dinilai merugikan rakyat Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB.
Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan legal standing para pihak yang terlibat dalam perkara ini. Ketua Majelis Hakim dalam kasus ini adalah Suparman Nyompa, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Eryusman, S.S., M.H.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menjelaskan bahwa persidangan ini akan memeriksa gugatan yang didaftarkan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 30 September 2024, dengan tuduhan bahwa Jokowi telah melakukan rangkaian kebohongan sejak mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012, Capres pada tahun 2014 dan 2019, hingga menjabat sebagai Presiden.
Menurut penggugat, rangkaian kebohongan ini dianggap sebagai upaya pencitraan yang menutupi berbagai kelemahan dan kegagalan dalam kepemimpinan Jokowi. Lebih lanjut, penggugat menyatakan bahwa Jokowi telah menyalahgunakan mekanisme ketatanegaraan untuk mempertahankan citra positif di mata publik.
Dalam siaran persnya, penggugat menyatakan bahwa kebohongan yang dilakukan oleh seorang pemimpin negara harus mendapatkan konsekuensi hukum.
Jika tidak, hal ini dinilai akan mencoreng sejarah bangsa yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Gugatan ini diberi nama “G30S/JOKOWI” atau “Gugatan 30 September Terhadap Jokowi.”
Menurut kelompok yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Anti Kebohongan, gugatan ini diajukan sebagai langkah hukum untuk melawan apa yang mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap integritas dan transparansi pemerintah.
Mereka berharap bahwa melalui gugatan ini, ada pertanggungjawaban atas perbuatan yang mereka klaim telah merugikan masyarakat Indonesia selama lebih dari satu dekade. (Red)