Persepsinews.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memberikan respons resmi atas tuntutan rakyat 17+8. Melalui siaran pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 5 September 2025, pimpinan DPR membacakan enam poin keputusan yang dianggap sebagai langkah awal menjawab aspirasi publik.
Pengumuman disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua Saan Mustofa serta Cucu Ahmad Syamsurijal. Menurut Dasco, keputusan ini merupakan bentuk komitmen DPR untuk menindaklanjuti aspirasi yang berkembang luas di masyarakat.
“Keputusan ini merupakan bagian dari langkah DPR RI untuk merespons langsung aspirasi masyarakat,” ujar Dasco.
Adapun enam poin keputusan DPR RI meliputi:
- Penghentian tunjangan anggota DPR per 31 Agustus 2025.
- Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali undangan resmi kenegaraan.
- Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, termasuk biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
- Penghentian pembayaran hak keuangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politik.
- Penguatan transparansi dalam proses legislasi.
- Peningkatan partisipasi publik dalam setiap kebijakan strategis DPR.
Tuntutan rakyat 17+8 sendiri berawal dari desakan pembenahan transparansi, penghapusan tunjangan berlebih, serta peningkatan akuntabilitas lembaga legislatif. Namun, sejumlah kalangan menilai langkah DPR belum sepenuhnya menjawab seluruh aspirasi.
Aktivis masyarakat sipil, Ferry Irwandi, menilai keputusan DPR masih setengah hati. Ia menyoroti beberapa poin penting yang tidak tercakup, seperti pembentukan tim investigasi independen, penarikan TNI dari pengamanan sipil, serta pembebasan massa aksi yang masih ditahan.
“Masih banyak yang belum terjawab, soal tim investigasi independen, nasib teman-teman yang masih ditahan, penarikan TNI dari pengamanan sipil,” kata Ferry Irwandi. (Red)













