spot_img

Fantastis ! Gaji Bos Pertamina Capai Miliaran Sebulan Tapi Masih Kurang dan Dikorupsi

Persepsinews.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, turut menyorot besarnya gaji serta tunjangan yang diterima para direksi Pertamina.

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2021, penghasilan direksi BUMN terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif kinerja.

Gaji dan Tunjangan Direksi Pertamina Patra Niaga

Mengacu pada pedoman internal Pertamina, gaji Direktur Utama ditetapkan sebagai acuan, sementara direktur lainnya menerima 85 persen dari gaji Dirut. Selain gaji pokok, direksi juga mendapatkan tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan Hari Raya (THR): Maksimal satu kali honorarium per bulan per tahun.
  • Tunjangan Perumahan: 85 persen dari tunjangan perumahan Direktur Utama.
  • Asuransi Purna Jabatan: Premi ditanggung perusahaan hingga 25 persen dari gaji per tahun.
  • Fasilitas kendaraan dinas, asuransi kesehatan, serta bantuan hukum dalam kapasitas jabatan.

Direksi juga berhak atas tantiem atau insentif kinerja yang diberikan berdasarkan pencapaian laba perusahaan. Jika target keuntungan terpenuhi, insentif ini diberikan dalam bentuk Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI).

Total Kompensasi Direksi Capai Ratusan Miliar

Merujuk pada Laporan Keuangan 2023, total kompensasi untuk manajemen kunci PT Pertamina Patra Niaga, termasuk Dewan Direksi dan Komisaris, mencapai 19,1 juta dolar AS atau sekitar Rp 312 miliar.

Dengan jumlah tujuh anggota Dewan Komisaris dan tujuh anggota Direksi, setiap individu diperkirakan menerima Rp 21,8 miliar per tahun atau sekitar Rp 1,8 miliar per bulan.

Kasus Korupsi Minyak yang Menjerat Riva Siahaan

Di tengah besarnya gaji dan tunjangan tersebut, Riva Siahaan ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam skandal dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang.

Selain Riva, tersangka lainnya meliputi:

  • SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping
  • AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  • GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (24/2/2025) malam. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer