spot_img

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditangkap KPK Diduga Terima Suap Proyek

Persepsinews.com, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5% dari sejumlah proyek yang dikelola oleh Pemprov Kalimantan Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan total tujuh tersangka yang terkait dalam kasus ini.

Daftar tersangka penerima suap meliputi:

1. Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) – Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) – Kabid Cipta Karya dan PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) – Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel

Sedangkan tersangka pemberi suap terdiri dari dua orang pihak swasta, yaitu:

1. Sugeng Wahyudi (YUD)
2. Andi Susanto (AND)

Ghufron menjelaskan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk periode tahun 2024-2025.

Tersangka penerima akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sementara tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Gufron.

Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor, serta uang lain senilai sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga terkait dengan fee dari proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.

“Hingga saat ini, enam tersangka sudah ditahan, sedangkan Sahbirin Noor masih belum ditahan,” tandasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer