spot_img

Hoaks, Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Persepsinews.com, Jakarta – Baru-baru ini, sebuah unggahan video di platform TikTok menyebarkan narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI jika tidak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Video yang sudah ditonton lebih dari 600.000 kali tersebut menyatakan bahwa Prabowo akan mengambil tindakan tegas terhadap DPR jika RUU yang dianggap penting dalam pemberantasan korupsi tersebut gagal disahkan.

Namun, setelah penelusuran lebih lanjut, narasi dalam unggahan tersebut terbukti tidak berdasar. Tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan bahwa ia akan membubarkan DPR terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.

Sebagai klarifikasi, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset sudah siap dibahas, dan sekarang hanya tinggal menunggu keputusan politik dari masing-masing partai di parlemen.

Menurut Bamsoet, setelah pemerintah mengajukan RUU tersebut, kini tinggal menunggu keputusan dari partai politik yang ada di parlemen. Artinya, masalah ini tidak berkaitan dengan ancaman atau tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Presiden.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah melewati berbagai tahapan dan tinggal memerlukan komunikasi lebih lanjut dengan partai-partai politik untuk mendapatkan dukungan.

Sikap Presiden Prabowo terhadap RUU ini juga tidak berubah, yaitu memberikan perhatian serius terhadap peraturan yang bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Sebagai informasi, sebelumnya wacana mengenai perampasan aset koruptor ini sempat muncul pada periode pemerintahan sebelumnya, dengan Presiden Prabowo menaruh perhatian besar terhadap inisiatif tersebut.

Dengan demikian, narasi yang beredar di TikTok tersebut dapat dipastikan sebagai hoaks. Tidak ada ancaman atau keputusan dari Presiden Prabowo untuk membubarkan DPR terkait RUU Perampasan Aset. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer