spot_img

Kejagung Bongkar Advokat Bayar Direktur TV untuk Penggiringan Opini Kasus Korupsi Timah dan Impor Gula

Persepsinews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang merusak integritas penegakan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam skema manipulasi opini publik dan intervensi terhadap proses hukum perkara korupsi komoditas timah dan importasi gula.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS tertanggal 11 April 2025, Kejaksaan telah melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen penting. Di antaranya, invoice pembayaran konten pemberitaan, dokumen kampanye media sosial, laporan monitoring berita, dan laporan aktivitas di platform digital seperti Instagram, Tiktok, hingga YouTube. Nilai pembayaran yang dikeluarkan oleh para tersangka mencapai miliaran rupiah.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah MS (Advokat), JS (Dosen dan Advokat), dan TB (Direktur Pemberitaan JAK TV). Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan kolaborasi sistematis untuk menggiring opini publik negatif terhadap Kejaksaan Agung, terutama dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah oleh PT Timah Tbk dan perkara importasi gula.

Dalam praktiknya, tersangka MS dan JS disebut memesan konten pemberitaan kepada TB, yang kemudian disebarkan melalui media mainstream, media sosial, hingga acara TV. Mereka juga membiayai aksi demonstrasi, seminar, hingga talkshow yang diarahkan untuk menyudutkan Kejaksaan dan membentuk opini menyesatkan di tengah masyarakat. Biaya operasional untuk kegiatan ini mencapai Rp478,5 juta.

“Skema mereka adalah bentuk pemufakatan jahat untuk mengganggu penegakan hukum dan mencemarkan institusi Kejaksaan,” ungkap pernyataan resmi JAM PIDSUS.

Selain itu, Tersangka TB disebut menerima pembayaran dari MS dan JS untuk memproduksi berita dan tayangan di JAK TV serta mengelola narasi negatif di media sosial. Tujuannya adalah untuk menggiring opini bahwa Kejaksaan telah melakukan kekeliruan dalam menghitung kerugian negara, hingga upaya pembelaan yang menyudutkan jaksa dalam persidangan.

Ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan. TB dan JS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara MS telah lebih dahulu ditahan dalam perkara suap kepada hakim dalam kasus minyak goreng. Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan ini menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba mengintervensi jalannya proses hukum melalui manipulasi informasi dan media.

“Ini bukan hanya soal korupsi uang, tapi juga korupsi opini publik. Kita harus melindungi integritas lembaga hukum dari upaya-upaya busuk seperti ini,” tegas salah satu pejabat penyidik JAM PIDSUS. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer