Persepsinews.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berhasil mengamankan berbagai produk ilegal dan tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp15 miliar. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, barang-barang yang diamankan meliputi produk impor dan lokal yang diduga melanggar ketentuan seperti tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki SNI, tanpa kartu garansi, serta tidak menyertakan nomor registrasi K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan).
“Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar,” ujar Mendag dalam konferensi pers bertajuk Ekspose Produk Tidak Sesuai Ketentuan, Kamis (17/4/2025), di Kantor Kemendag, Jakarta.
Dari sisi impor, terdapat 10 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam lima kategori produk, yaitu elektronik, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta produk logam. Sedangkan produk lokal yang bermasalah ditemukan pada dua kategori utama, yakni elektronik dan alas kaki, yang juga melibatkan 10 perusahaan.
Secara keseluruhan, barang yang diamankan meliputi 297.781 unit produk elektronik, 297.522 unit mainan anak, 1.277 unit alas kaki, 100 lembar seprei, dan 905 unit peleg kendaraan. Mayoritas produk diduga berasal dari China dan masuk ke Indonesia tanpa memenuhi persyaratan legal.
Kemendag menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini dengan pemanggilan terhadap perusahaan terkait untuk klarifikasi. Para pelaku usaha juga diminta untuk segera menarik produk dari peredaran dan melengkapi administrasi sesuai regulasi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar perlindungan terhadap konsumen tetap terjamin dan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Menteri Budi Santoso. (Red)