spot_img

Kenapa iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia ? Ini Alasannya

Persepsinews.com, Jakarta – Produk terbaru Apple, iPhone 16, belum dapat beredar di Indonesia. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa produk ini belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen sesuai ketentuan pemerintah. Hal ini diungkapkan Menperin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

“Sampai sore ini Kemenperin belum mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16,” ujar Agus.

Kendala utama adalah komitmen investasi Apple yang belum terpenuhi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Apple belum merealisasikan investasi sebesar USD 10 juta dalam siklus 2020-2023. Agus menambahkan, pihaknya masih menunggu komitmen tersebut diwujudkan.

“Kami sudah menyampaikan kepada Apple bahwa masih ada komitmen yang harus mereka lunasi. Nilainya sekitar USD 10 juta,” jelasnya.

Meski begitu, Apple baru-baru ini mengumumkan rencana membangun pabrik AirTag di Batam melalui vendor Luxshare ICT dari Tiongkok. Namun, Agus menegaskan bahwa pabrik ini tidak memengaruhi TKDN untuk produk iPhone, karena AirTag dianggap sebagai aksesoris dan tidak masuk kategori Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).

“AirTag ini merupakan aksesoris, bukan komponen atau bagian dari HKT. Jadi tidak bisa diperhitungkan dalam TKDN iPhone,” tambah Agus.

Sertifikasi TKDN merupakan syarat mutlak agar produk elektronik bisa mendapatkan izin edar di Indonesia. Hingga Apple memenuhi aturan TKDN 40 persen, iPhone 16 belum dapat masuk pasar Indonesia.

“Jika Apple ingin produk mereka tersedia di Indonesia, mereka harus memenuhi aturan main yang ada,” tutup Agus. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer