Persepsinews.com, Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Mashuri Effendie, untuk menggantikan sementara posisi Arif yang kini tengah menjalani proses hukum.
Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa penunjukan wakil ketua sebagai pengganti merupakan prosedur tetap ketika ketua pengadilan tidak dapat menjalankan tugasnya.
“Kalau pengganti ya, karena ada wakil kan, sementara wakil biasanya yang melaksanakan tugas dalam hal ketua berhalangan,” jelas Yanto dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin (14/4/2025).
MA juga memutuskan akan memberhentikan sementara empat hakim dan satu panitera yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, Djuyamto, panitera Wahyu Gunawan, serta pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto.
“Selama proses hukum berlangsung, kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka mereka diberhentikan sementara. Jika sudah inkrah, maka akan diberhentikan tetap,” tegas Yanto.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. MA menyatakan keprihatinannya karena peristiwa ini terjadi saat lembaga peradilan tengah berupaya melakukan pembenahan internal dan mendorong integritas di kalangan hakim.
“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah,” ungkap Yanto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dan membaginya kepada tiga hakim untuk memberikan putusan lepas kepada korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.
“Uang suap itu kemudian dibagi kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas,” tutup Yanto. (Red)