Persepsinews.com, Samarinda – Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, yang terdiri dari enam belas organisasi, telah menyatakan penolakan keras terhadap penggusuran paksa yang dialami masyarakat lokal dan adat demi proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (13/3/2024), Mareta Sari sebagai perwakilan koalisi, mengecam tindakan pemerintah yang dinilai mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.
Mareta menyoroti bagaimana pembangunan IKN telah memaksa masyarakat keluar dari tanah leluhur mereka, mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi kelompok rentan.
“Dokumen tata ruang yang dibuat tanpa partisipasi nyata dari masyarakat adat dan lokal merupakan pelanggaran hukum, sehingga membuat pembangunan IKN tidak sah,” ungkapnya.
Menanggapi tindakan penggusuran, ia juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk membangun solidaritas guna melawan kebijakan penguasa yang dianggap menindas.
“Pemerintah bertindak demi kepentingan rakyat, bukan sekedar keuntungan pemodal atau obsesi pemindahan ibu kota,” tekannya lagi.
Kritik ini mengemuka bersamaan dengan surat yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, yang memerintahkan penghancuran bangunan tanpa izin dalam jangka waktu 7 hari.
Langkah ini dipersepsi sebagai tindakan abusif dan refleksi dari praktik otoritarian masa lalu yang menggunakan segala cara untuk mencapai tujuannya, termasuk penggusuran dan pengambilalihan tanah rakyat.
Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menegaskan kembali pentingnya menghormati hak masyarakat dalam pembangunan nasional, mengutip putusan Mahkamah Konstitusi tentang empat aspek tolok ukur penguasaan negara yang harus memihak pada kesejahteraan rakyat.
“Kami berharap tindakan tegas dapat mencegah terulangnya intimidasi dan teror yang telah dialami oleh berbagai komunitas di seluruh Indonesia karena proyek pembangunan,” pungkasnya. (Red)