Persepsinews.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan kendaraan akan disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Korlantas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku.
Isu ini sempat viral di media sosial, menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun akan langsung disita. Namun, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan kabar tersebut hoaks.
“Info yang beredar tidak benar,” tegas Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, mereka tetap akan ditilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.
“Pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelasnya.
Brigjen Slamet juga menegaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan otomatis dihapus kecuali atas permintaan pemiliknya.
Terkait sistem tilang elektronik (ETLE), ia menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera ETLE tidak akan langsung dikenai tilang. Sebagai langkah awal, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara. Namun, pemblokiran tersebut dapat dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutup Brigjen Slamet. (Red)