Persepsinews.com, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia menolak keras jika proses pembentukan koperasi hanya dijadikan formalitas atau dilakukan secara tidak sah.
Hal ini disampaikan Menteri Yandri saat peluncuran dan dialog pembentukan Koperasi Merah Putih yang berlangsung di Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (31/5/2025).
Menurut Yandri, pendirian koperasi yang dilakukan secara asal-asalan, apalagi hanya berdasarkan penunjukan sepihak atau kesepakatan di bawah meja (kongkalikong), berpotensi melanggar hukum dan bisa digugat ke pengadilan.
“Tidak boleh pendirian koperasi hanya kongkalikong, atau dibuat-buat atau hanya ditunjuk,” tegas Yandri.
Untuk itu, ia menekankan bahwa musyawarah desa atau musyawarah kelurahan khusus wajib dilakukan sebagai dasar pendirian koperasi. Proses tersebut harus disertai berita acara resmi, dengan daftar peserta yang terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas administratif.
“Khawatirnya adalah akan ada gugatan ke pengadilan atau pengadilan tata usaha negara. Ini penting untuk diantisipasi,” ujarnya.
Selain itu, Menteri juga meminta seluruh pihak menjaga legalitas dokumen pendirian koperasi. Ia memperingatkan bahwa jika dalam evaluasi ditemukan cacat administratif, maka koperasi tersebut bisa dibatalkan atau tidak diakui secara hukum.
Yandri juga mengimbau peran serta notaris dalam memperlancar proses legalisasi koperasi, khususnya di wilayah yang masih kekurangan tenaga notaris. Ia menyebutkan bahwa notaris dari Kota Manado dapat membantu di kabupaten dan kota lain yang membutuhkan dukungan administrasi.
“Notaris bisa membantu di luar wilayah kerjanya terkait dengan pembentukan koperasi desa dan koperasi kelurahan Merah Putih,” ujar Yandri. (Red)