Persepsinews.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau Komisi II DPR agar mendorong pemerintah daerah di daerah pemilihan masing-masing untuk membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi warga miskin ekstrem penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). Menurutnya, pembebasan BPHTB sangat penting untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami minta tolong kepada Bapak Ibu sekalian di dapil masing-masing, ikut mendorong bupati dan gubernur supaya penerima PTSL terutama di kalangan miskin ekstrem dibebaskan dari BPHTB,” ujar Nusron.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran melalui APBD jika dana pusat tidak mencukupi, guna memperlancar penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam rapat tersebut, Nusron memuji langkah progresif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah menerbitkan surat edaran pembebasan BPHTB bagi penerima PTSL dari kalangan miskin ekstrem. Ia berharap kebijakan serupa bisa diikuti oleh pemerintah daerah lain seperti di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Tengah.
“Kami apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah, yang progresif berani membuat surat edaran membebaskan BPHTB bagi penerima PTSL dari kalangan miskin ekstrem,” ucapnya.
Hingga April 2025, tercatat sebanyak 121,54 juta bidang tanah telah terdaftar atau sekitar 94,4% dari target nasional sebesar 126 juta bidang. Namun, baru sekitar 94,1 juta bidang yang telah tersertifikasi, atau 74,7%. Nusron menyebut, kendala utama dalam percepatan sertifikasi adalah ketidakmampuan masyarakat membayar BPHTB.
“Gap-nya jauh, yang sudah terpetakan 94%, tetapi baru tersertifikasi 74%. Banyak yang belum sertifikat karena belum mampu bayar BPHTB,” pungkas Nusron Wahid. (Red)