Persepsinews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan final terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 2024. Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 08.00 WIB, MK secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Drs. Stanislaus Liah, dari kepesertaan Pilkada Mahulu 2024.
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahulu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan ini berdampak pada pembatalan hasil Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya.
Putusan Lengkap Mahkamah Konstitusi
Berikut adalah beberapa poin penting dalam putusan MK terkait sengketa Pilkada Mahulu 2024:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada 2024 yang sebelumnya diumumkan pada 6 Desember 2024.
- Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Drs. Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pilkada Mahulu 2024.
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 dan 364 Tahun 2024, yang menetapkan paslon peserta Pilkada dan nomor urut pasangan calon.
- Memerintahkan PSU Pilkada Mahulu 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Dalam PSU ini, hanya dua pasangan calon sebelumnya yang berhak berpartisipasi, yakni:
- Drs. Yohanes Avun, M.Si & Drs. Y. Juan Jenau
- Novita Bulan, S.E., M.B.A. & Artya Fathra Marthin, S.E.
Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung paslon Owena-Stanislaus dapat mengajukan pasangan calon baru.
- Pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan dan hasilnya wajib diumumkan tanpa perlu melaporkannya kembali kepada MK.
- KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan supervisi dan koordinasi untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai prosedur.
- Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahakam Ulu, akan bertanggung jawab atas keamanan PSU.
- Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Putusan ini dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi, yang terdiri dari Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota), Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Dengan keputusan ini, Pilkada Mahulu 2024 harus diulang, memberikan kesempatan bagi masyarakat Mahulu untuk kembali memilih pemimpin mereka. Diskualifikasi Owena-Stanislaus juga menjadi preseden penting dalam memastikan keadilan dalam Pilkada.
“Kami berharap masyarakat Mahakam Ulu tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas dalam proses PSU ini. Gunakan hak suara dengan bijak dan sesuai hati nurani,” ujar salah satu Hakim Konstitusi dalam persidangan. (Red)