Persepsinews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2024. Keputusan ini berdampak pada diskualifikasi Drs. Edi Damansyah sebagai calon bupati.
Dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025), Hakim Anggota Guntur Hamzah menyatakan bahwa masa jabatan seorang bupati tidak membedakan apakah dijalankan oleh pejabat definitif atau pejabat sementara. Dengan masa jabatan Edi Damansyah yang telah mencapai lebih dari 2 tahun 6 bulan, MK menilai dalil pemohon beralasan secara hukum.
“Mahkamah Konstitusi tidak ragu untuk mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam Pilkada Kutai Kartanegara 2024,” tegas Guntur dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam amar putusannya menolak seluruh eksepsi dari Termohon dan pihak Terkait. Ia juga menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar terkait pencalonan hingga hasil Pilkada Kukar batal demi hukum.
Keputusan ini berdampak pada perintah MK kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung Drs. Edi Damansyah agar mengajukan pasangan calon baru tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati. Selain itu, KPU Kukar diperintahkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti saat Pilkada sebelumnya.
“PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan ini,” ujar Suhartoyo menegaskan. (Red)