Persepsinews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa gugatan sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan oleh pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi tidak dapat diterima. Putusan dismissal ini dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025, malam oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Ketua MK Suhartoyo.
Dengan putusan ini, gugatan Isran-Hadi tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian. Artinya, tidak ada sidang lanjutan dalam perkara sengketa Pilkada Kaltim 2024. Keputusan ini sekaligus membuka jalan bagi pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji untuk segera ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih.
MK Sebut Gugatan Tidak Penuhi Syarat Formil
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Muhamad Faiz, menjelaskan bahwa istilah tidak dapat diterima dalam putusan dismissal digunakan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formil.
“Putusan ini menandakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut di persidangan MK,” jelasnya.
Berbeda dengan istilah ditolak yang berarti gugatan telah diperiksa dan dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, putusan tidak dapat diterima langsung menghentikan proses tanpa perlu masuk ke tahap pembuktian.
Rudy-Seno Berpeluang Dilantik Bersama Kepala Daerah Lain
Dengan hasil ini, pasangan Rudy-Seno berpotensi mengikuti pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Mereka juga berpeluang dilantik bersama tujuh kepala daerah lain di Kaltim yang tidak menghadapi sengketa Pilkada di MK.
Keputusan MK ini menjadi babak akhir dari sengketa Pilkada Kaltim 2024. Rudy-Seno kini tinggal menunggu keputusan resmi dari KPU terkait penetapan mereka sebagai pemenang Pilgub Kaltim.
“Kami menghormati putusan MK dan siap menjalankan amanah untuk membangun Kalimantan Timur,” ujar Rudy Mas’ud. (Red)