Persepsinews.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dan parlemen yang memberikan konsesi tambang kepada organisasi massa (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/1/2025).
Menurut Amirsyah, ada ketimpangan yang signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Sebagian besar kekayaan alam dikuasai oleh segelintir korporasi, sehingga rakyat kecil, khususnya UMKM dan kelompok masyarakat keagamaan, sering kali terpinggirkan.
“Ketimpangan ini luar biasa. Kekayaan alam hanya dimiliki segelintir orang. Ini menjadi resep gagalnya pengelolaan sumber daya alam kita,” ujar Amirsyah Tambunan.
Ia menambahkan bahwa revisi UU Minerba menjadi langkah penting untuk menciptakan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM, pemerintah dapat memastikan manfaat kekayaan alam dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
“Kita sepakat bahwa penguatan terhadap UU Minerba ini adalah keniscayaan yang harus didukung bersama,” sambungnya.
Amirsyah juga mengingatkan bahwa kekayaan alam Indonesia dapat menjadi jebakan kemiskinan jika terus dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu tanpa mempertimbangkan kesejahteraan rakyat.
“Kekayaan alam kita seringkali hanya dinikmati oleh segelintir orang, tanpa dampak positif yang merata bagi rakyat Indonesia,” tutup Amirsyah Tambunan. (Red)