spot_img

Pemerintah Larang Pencantuman Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Ini Penjelasan Menaker

Persepsinews.com, Jakarta – Pemerintah resmi melarang pencantuman batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap prinsip rekrutmen yang adil, objektif, dan non-diskriminatif. Menurut Yassierli, masih banyak lowongan kerja di Indonesia yang mencantumkan syarat usia, penampilan, hingga status pernikahan, yang dinilai diskriminatif dan tidak relevan dengan kualifikasi kerja.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” ujar Yassierli, Rabu (28/5/2025).

Larangan ini berlaku untuk seluruh sektor, termasuk bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Namun, Menaker menegaskan bahwa pencantuman batas usia masih dimungkinkan hanya dalam kondisi tertentu, yakni jika syarat tersebut berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik atau mental khusus.

SE tersebut juga menekankan bahwa syarat usia tidak boleh mengurangi kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Pemberi kerja wajib membuka akses seluas-luasnya kepada semua pencari kerja tanpa membedakan usia, selama memenuhi kualifikasi kerja secara umum.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota, serta para pemangku kepentingan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia agar segera mensosialisasikan isi aturan tersebut.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan turunan juga akan disusun untuk memperkuat larangan diskriminasi usia di dunia kerja.

“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer