Persepsinews.com, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi pencurian pasir laut yang dilakukan oleh dua kapal keruk berbendera Singapura di perairan Batam, Kepulauan Riau. Kedua kapal tersebut, MV YC 6 berukuran 8.012 GT dan MV ZS 9 berukuran 8.559 GT, kedapatan mencuri sekitar 10 ribu meter kubik pasir laut hanya dalam 9 jam operasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyebutkan bahwa dalam satu bulan, kedua kapal tersebut bisa mencuri hingga 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia.
Aksi ilegal ini dilakukan tanpa izin resmi atau dokumen kapal yang sah, hanya menggunakan ijazah nakhoda dan akta kelahiran.
“Kedua kapal mampu menghisap 10 ribu meter kubik pasir dalam waktu 9 jam, dan dalam sebulan mereka bisa bolak-balik hingga 10 kali untuk mencuri pasir laut kita,” kata Ipunk, Minggu (13/10/2024).
Menurut pengakuan nakhoda kapal, mereka sudah sering masuk ke perairan Indonesia tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut membawa 16 anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 WNI, 1 warga Malaysia, dan 13 warga negara China.
Aksi pencurian ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut yang mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Pemerintah, melalui KKP, berkomitmen untuk menegakkan peraturan demi menjaga kelestarian ekosistem laut.
Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak kapal-kapal ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia. Penertiban ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa sumber daya laut Indonesia dikelola secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang ada. Jika ada pelanggaran, maka akan kami tindak tegas,” ujar Ipunk. (Red)