Persepsinews.com, Jakarta – Pemerintah mulai menyiapkan langkah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik (Parpol). Wacana ini muncul sebagai respons terhadap kritik publik mengenai sistem politik yang dinilai belum sepenuhnya inklusif dan terbuka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menuturkan bahwa sistem pemilu saat ini memiliki kelemahan serius. Ia menilai banyak tokoh dengan kapasitas politik mumpuni justru gagal melenggang ke Senayan, sementara figur populer seperti artis lebih mudah mendapatkan kursi legislatif.
“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan,” ujar Yusril.
Menurutnya, fenomena ini menyebabkan kualitas anggota DPR RI dipertanyakan. Pemerintah pun menyadari kritik publik yang menyoroti lemahnya representasi politik. Revisi UU Pemilu dan UU Parpol ke depan akan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas, sehingga peluang partisipasi politik bisa lebih terbuka.
Sementara itu, Komisi II DPR menegaskan bahwa revisi UU Pemilu sudah masuk dalam agenda prioritas. Pembahasan akan diarahkan untuk memastikan regulasi lebih adil, transparan, dan sejalan dengan kebutuhan demokrasi yang sehat.
Komisi II juga menekankan bahwa langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen membuka ruang partisipasi politik lebih luas bagi masyarakat. Harapannya, sistem pemilu ke depan dapat menghadirkan parlemen yang lebih berkualitas dan benar-benar merepresentasikan aspirasi rakyat.
“Revisi UU Pemilu adalah momentum memperbaiki sistem politik agar lebih adil dan terbuka,” tegas Yusril. (Red)













