Persepsinews.com, Klaten – Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas terhadap kasus dugaan pencampuran bahan bakar Pertalite dengan air yang terjadi di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten. Tindakan ini diambil setelah laporan konsumen terkait kualitas BBM yang menyebabkan beberapa kendaraan mogok pada Selasa (8/4/2025).
Usai menerima laporan, Pertamina segera melakukan investigasi internal yang menyasar pihak SPBU dan awak mobil tangki (AMT) yang mendistribusikan produk Pertalite ke lokasi. Hasil penyelidikan mengungkapkan adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum AMT serta kelalaian petugas SPBU.
“Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum AMT berinisial MJW yang terbukti melakukan pelanggaran, dan AMT berinisial Y menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar pihak Manajemen Pertamina Patra Niaga dalam keterangan resmi dilansir dari Detik, Rabu (9/4/2025).
Selain memecat oknum yang terlibat, operasional SPBU Trucuk Klaten dibekukan sementara hingga proses investigasi menyeluruh selesai dilakukan. Petugas SPBU yang diduga lalai juga telah dinonaktifkan.
Pertamina menegaskan komitmennya mendukung proses hukum dengan menyerahkan oknum terkait kepada Polres Klaten untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam upaya bertanggung jawab kepada konsumen, SPBU 44.574.29 telah menyelesaikan klaim kerusakan dari 12 kendaraan—terdiri dari 4 unit mobil dan 8 unit motor. Semua kendaraan yang terdampak telah diperbaiki di bengkel dan diisi ulang dengan BBM jenis Pertamax pada Rabu pagi (8/4/2025).
Langkah cepat Pertamina ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga kualitas dan keamanan distribusi bahan bakar kepada masyarakat.
“Pertamina akan terus meningkatkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen,” tegas Manajemen. (Red)