Persepsinews.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset bernilai fantastis milik Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto. Aset yang disita meliputi mobil mewah, puluhan bidang tanah, dan bangunan yang tersebar di Samarinda dan sekitarnya.
Hal ini dikonfirmasi oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (14/3/2025).
“Ada mobil, tanah, dan bangunan yang telah kami sita,” ujarnya.
Diketahui, bangunan yang disita digunakan untuk usaha restoran dan rumah kost. Selain itu, Catur Adi juga terdaftar sebagai salah satu pemegang saham di bisnis tertentu.
Meski tidak ada uang tunai yang disita dalam operasi ini, kepolisian telah memblokir beberapa rekening milik Catur Adi. Jumlah saldo yang tersisa di dalamnya masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.
“Rekeningnya sudah diblokir, namun isinya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” imbuh Mukti Juharsa.
Daftar Aset yang Disita
Dalam operasi penyitaan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit Ford Mustang
- Satu unit Toyota Alphard
- Satu unit Sedan Lexus
- Satu unit Honda Freed
- Satu unit motor Royal Enfield
- 14 sertifikat tanah dan bangunan
- Buku rekening dan kartu ATM
- Paspor atas nama Catur Adi
- Kwitansi pembelian rumah
Terlibat dalam Jaringan Narkoba
Kasus ini berawal dari pengungkapan peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Catur Adi Prianto diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu yang mengendalikan distribusi barang haram tersebut.
Kepolisian telah mengendus keterlibatannya sejak lama, hingga akhirnya kasus ini terungkap setelah Lapas Kelas IIA Balikpapan menggelar razia pada 27 Februari 2025.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tutup Brigjen Mukti Juharsa. (Red)