Persepsinews.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual berbasis digital yang dilakukan melalui dua grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Sebanyak enam orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini mencuat karena isi grup tersebut berisi pengalaman seksual menyimpang yang melibatkan anggota keluarga sendiri atau inses, serta distribusi konten pornografi anak.
Para tersangka ditangkap di berbagai wilayah Indonesia dalam operasi yang digelar pada 17-20 Mei 2025. Mereka adalah:
- MS (Kudus, Jawa Tengah)
- MA (Lampung)
- MJ (Bengkulu)
- KA (Kabupaten Bandung, Jawa Barat)
- MR (Kota Bandung)
- DK (Lampung Selatan)
“Enam pelaku diamankan di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
MR diketahui sebagai pembuat dan admin utama grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024. Sementara DK menggunakan akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya untuk menjual konten pornografi anak. Harga yang dipatok sebesar Rp50 ribu untuk 20 video dan Rp100 ribu untuk 40 konten berupa video maupun foto.
MS, yang menggunakan akun Masbro, bahkan terlibat langsung dalam produksi video asusila dirinya dengan anak. Tersangka lain, MJ dan MA, juga berperan sebagai kontributor aktif, dengan temuan barang bukti berupa 66 gambar dan 2 video pornografi anak dari MA.
KA, tersangka dari grup “Suka Duka”, menyimpan dan menyebarluaskan konten sejenis di platform Facebook menggunakan akun Temon Temon.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 akun Facebook, 5 email, 8 unit ponsel, 1 PC, 1 laptop, 2 KTP, 6 SIM card, dan 2 memori card.
Enam tersangka dijerat dengan berlapis pasal, mulai dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
“Keenam tersangka dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga enam miliar rupiah,” tegasnya. (Red)