Persepsinews.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Arief Budiman hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Selain Arief, dua mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, juga dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Ketiganya dipastikan hadir oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan. Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di Ruang Sidang Hatta Ali.
Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan pihaknya akan mengawal ketat keterangan saksi, terutama Arief Budiman. Ia menekankan agar tidak ada perubahan dari kesaksian yang pernah disampaikan pada sidang sebelumnya di tahun 2020.
“Jika ada pernyataan yang berubah dari kesaksian terdahulu, kami anggap itu sebagai obstruction of justice dan menjadi bukti bahwa ada politisasi hukum,” tegas Ronny kepada awak media.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan agar ponsel milik Harun Masiku dirusak dengan cara direndam dalam air usai operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan alat komunikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan.
Tak hanya itu, Hasto bersama beberapa pihak lain diduga memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumsel I.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
“Kami akan ungkap semua fakta hukum di persidangan, tanpa intervensi politik,” tegas Jaksa KPK, Takdir Suhan. (Red)