Persepsinews.com, Jakarta – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI telah menyita uang senilai Rp 11.880.351.802.619 atau Rp 11,8 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Dalam siaran pers resmi Nomor: PR–525/062/K.3/Kph.3/06/2025 yang diterima media pada Selasa (17/6/2025), Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah para terdakwa korporasi mengembalikan uang kerugian negara ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025.
Kelima terdakwa korporasi dalam kasus ini adalah: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Masing-masing didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini perkara masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Meski sebelumnya telah diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Uang yang disita kemudian dimasukkan ke dalam tambahan memori kasasi sebagai bagian penting untuk pertimbangan hakim, dengan maksud agar uang tersebut dapat dikompensasikan guna menutup kerugian negara yang timbul dari perkara korupsi ini.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp11,8 triliun, termasuk illegal gain dan kerugian perekonomian nasional.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025, dan dijalankan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf a jo Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
“Uang yang disita ini kami ajukan sebagai bagian dari memori kasasi agar dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung,” tegasnya. (Red)