Persepsinews.com, Jakarta – Perputaran uang dalam jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), mencapai angka fantastis sebesar Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir. Angka ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita sejumlah rekening yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyampaikan bahwa penyidik telah memblokir dan menyita rekening milik CAP serta beberapa rekening lain yang dikuasai oleh tersangka.
“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu mencapai Rp241 miliar,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Meski tidak ada uang tunai yang disita, penyidik menemukan saldo dalam rekening yang diblokir. Nilai pastinya masih dalam proses perhitungan pihak berwenang.
Selain uang, polisi juga menyita berbagai aset mewah yang diduga berasal dari hasil TPPU, termasuk kendaraan dan properti. Beberapa aset yang disita antara lain:
- Ford Mustang
- Toyota Alphard
- Sedan Lexus
- Honda Civic
- Honda Freed
- Sepeda motor Royal Alloy
- 14 sertifikat tanah dan bangunan
Uang hasil bisnis narkoba tersebut juga diduga digunakan untuk mendirikan restoran di Balikpapan serta rumah indekos di Samarinda. Selain itu, dana ilegal tersebut mengalir ke PT Malang Indah Perkasa, di mana CAP berperan sebagai salah satu pemegang saham sekaligus wakil direktur.
Penyidik telah menetapkan Catur Adi sebagai tersangka atas perannya sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu-sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Selain CAP, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial K dan R sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil transaksi narkoba. Sembilan narapidana di dalam lapas, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E, juga ditetapkan sebagai tersangka atas peran mereka sebagai penjual sabu di dalam lapas.
“Kasus ini terus kami dalami untuk menelusuri jaringan narkoba yang lebih luas,” tutup Brigjen Mukti Juharsa. (Red)