spot_img

Tumpukan Uang Rp 372 Miliar yang Disita Kejagung Terkait Korupsi Duta Palma Group

Persepsinews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp 372 miliar terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang melibatkan Duta Palma Group.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (1/10/2024) dan Rabu (2/10/2024), yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Pada penggeledahan pertama di Gedung Menara Palma, Jakarta Selatan, tim penyidik menemukan uang tunai Rp 40 miliar dalam pecahan Rp 100.000 yang tersimpan dalam sembilan koper.

Selain itu, terdapat 2 juta dolar Singapura yang jika dikonversi mencapai Rp 23,7 miliar. Total uang yang disita dalam penggeledahan ini mencapai Rp 63,7 miliar.

“Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik,” ungkap Qohar.

Penggeledahan kedua dilakukan di kantor PT Asset Pacific. Di lokasi ini, penyidik menyita uang tunai Rp 149,5 miliar dalam bentuk rupiah, 12,5 juta dolar AS (setara Rp 157,7 miliar), serta sejumlah kecil mata uang yen Jepang dan dolar AS.

Total barang bukti uang tunai yang disita dari penggeledahan ini mencapai Rp 304,5 miliar. Tim penyidik juga menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan.

“Seluruh uang yang disita ini diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang melibatkan Duta Palma Group dan akan dijadikan barang bukti dalam persidangan,” bebernya.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific, entitas usaha yang terafiliasi dengan Duta Palma Group.

Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan di bawah Duta Palma Group, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Darmex Plantations. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer