Persepsinews.com, Jakarta – Media sosial kembali dihebohkan dengan isu takaran Minyakita kemasan 1 liter yang diduga tidak sesuai. Seorang netizen membagikan video hasil timbangan manual yang menunjukkan bahwa isi Minyakita dalam kemasan tersebut hanya sekitar 750 ml.
Video tersebut diunggah oleh akun YouTube @AntoHaryanto-fk7rs pada Senin (3/3/2025) dan bersumber dari akun TikTok PejuangMie. Dalam video itu, seorang pria menimbang kemasan Minyakita yang masih tersegel dan menyatakan bahwa isinya tidak sesuai dengan yang tertera pada label.
“Ini kemasan masih segel, ditimbang hanya 750 ml,” ucap pria dalam video yang kini viral di berbagai platform media sosial.
Isu ini mencuat tak lama setelah kasus dugaan Pertamax oplosan yang menyeret petinggi Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka. Hal ini semakin menambah keresahan masyarakat terhadap keakuratan dan transparansi produk kebutuhan sehari-hari.
Minyakita sendiri merupakan merek minyak goreng bersubsidi yang diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Juli 2022 dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Program ini bertujuan untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Kemendag Beri Klarifikasi
Terkait viralnya video tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Moga Simatupang, memberikan klarifikasi. Ia mengungkapkan bahwa Minyakita dalam video itu adalah produk dari PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang.
Moga menyatakan bahwa perusahaan tersebut sudah pernah dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran dalam produksi dan distribusi Minyakita.
“Pelaku usaha ini tidak memiliki SPPT SNI, izin edar, dan KBLI Pengepakan 82920. Bahkan, mereka melakukan pemalsuan rekomendasi izin edar yang seolah diterbitkan oleh Kemendag,” ujar Moga saat dikonfirmasi.
Selain itu, ia menegaskan bahwa isi Minyakita yang tidak sesuai takaran merupakan dampak dari penggunaan minyak non-DMO (Domestic Market Obligation) yang tidak seharusnya digunakan untuk produk bersubsidi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag telah memberikan sanksi berupa teguran dan penghentian sementara aktivitas usaha PT NNI. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satgas Pangan Polri.
“Saat ini, produksi PT NNI di Tangerang sudah dihentikan,” tegas Moga. (Red)