spot_img

WNA China Terancam Hukuman Bui Gegara Gasak Tambang Emas RI Hingga Kerugian Rp 1 Triliun

Persepsinews.com, Ketapang — Kasus penambangan emas ilegal yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, YH, terus menjadi sorotan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, YH diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak.

Dalam persidangan, terungkap bahwa YH memanfaatkan lubang tambang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dua perusahaan, PT BRT dan PT SPM, yang belum memiliki izin produksi untuk periode 2024-2026.

Aktivitas ilegal ini juga menggunakan merkuri (Hg) untuk memisahkan emas dari bijihnya, dengan kadar Hg mencapai 41,35 mg/kg.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, YH terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp 100 miliar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang akan berlanjut melalui enam tahap, termasuk pembacaan tuntutan dan putusan akhir.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah melakukan penyelidikan mendalam, menemukan bahwa volume batuan bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 m³.

Uji sampel menunjukkan kadar emas tinggi, dengan kandungan mencapai 136 gram per ton pada batuan dan 337 gram per ton pada batu tergiling.

Penggunaan lubang tambang untuk penambangan emas ilegal ini telah menciptakan lubang sepanjang 1.648,3 meter.

Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak penasihat hukum, dengan hasil akhir yang masih dinantikan. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer