
Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), secara serius menanggapi berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V pada akhir tahun 2023.
Langkah krusial kini tengah disiapkan: penelusuran ulang aspek perizinan dan penguasaan lahan eks-konsesi perkebunan tersebut. Inisiatif ini digalakkan untuk memastikan tidak ada persoalan hukum, keperdataan, maupun sengketa sosial yang luput dari perhatian pemerintah.
Penelusuran ini tidak hanya berfokus pada audit dokumen perizinan semata. Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan bahwa pendekatan yang diambil oleh lembaganya, khususnya melalui Badan Musyawarah Pemberdayaan Desa (BMPD), akan lebih menitikberatkan pada aspek sosial, budaya, dan pengakuan hak-hak masyarakat.
“Tugas utama kami di DPMPD dan BMPD memiliki keterikatan erat dengan dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat desa. Hal ini mencakup keberadaan struktur adat, hak-hak komunal, hingga keberlangsungan aktivitas sosial di sekitar wilayah yang dulunya merupakan konsesi HGU,” terang Puguh Harjanto.
Ia menekankan bahwa filosofi di balik penelusuran ini adalah pengakuan terhadap keberadaan masyarakat dan memastikan kehadiran pemerintah sebagai penengah dan penyelesai masalah yang adil.
Berakhirnya masa berlaku HGU sebuah perusahaan besar seringkali meninggalkan sejumlah masalah yang kompleks. Puguh Harjanto dengan tegas menyatakan bahwa selesainya masa HGU tidak serta-merta berarti seluruh persoalan terkait lahan otomatis berakhir.
Masih terdapat aspek-aspek keperdataan, sisa penguasaan lahan oleh pihak ketiga, hingga klaim-klaim masyarakat yang memerlukan klarifikasi dan penyelesaian tuntas.
“Meskipun proses perizinan di tingkat pusat mungkin telah mencapai titik akhir, persoalan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat di daerah tetap harus diperjelas secara rinci. Kami memandang perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut, terlepas dari status keperdataan lahan saat ini, demi menghindari timbulnya sengketa atau konflik baru di kemudian hari,” tegas Puguh.
Ia menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam proses transisi penguasaan lahan ini.
Sebagai langkah awal yang terukur, DPMPD Kaltim akan memprioritaskan penguatan koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Paser. Pilihan ini didasarkan pada adanya laporan-laporan terdahulu yang diterima dari empat desa di wilayah Kabupaten Paser.
Laporan tersebut mencakup isu-isu krusial seperti ketidakjelasan batas wilayah desa, isu pemanfaatan lahan oleh masyarakat eks-karyawan, hingga potensi dampak sosial dan lingkungan pasca-operasional perkebunan.
“Koordinasi dengan PMD Paser ini adalah langkah awal yang sangat penting. Laporan dari empat desa tersebut menjadi fokus utama yang harus kita selaraskan dengan data di lapangan. Tujuannya jelas: agar proses penyelesaian masalah ini bersifat objektif, transparan, dan tidak menciptakan konflik baru di tengah masyarakat,” tambah Puguh.
DPMPD Kaltim berkomitmen untuk memastikan bahwa proses klarifikasi dan penelusuran ulang perizinan eks-HGU PTPN IV Regional V ini dapat menghasilkan keputusan yang transparan, terukur, dan paling utama, berpihak pada kepentingan masyarakat lokal, tanpa sedikit pun mengabaikan bingkai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapannya, lahan eks-HGU ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan harmonis bagi kemaslahatan masyarakat Kaltim,” pungkas Puguh. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)













