Samarinda – Praktik cashback yang terjadi di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, kini menjadi sorotan karena dianggap melanggar ketentuan tarif yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 8 Tahun 2015. Pergub ini mengatur tarif angkutan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam provinsi, termasuk untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, dan alat berat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Yudha Pranoto, menegaskan bahwa sistem pemberian cashback kepada sopir atau pengemudi oleh operator pelayaran tidak diatur dalam kebijakan yang berlaku.
“Meskipun mungkin dilakukan dengan niat menarik penumpang untuk menggunakan kapal milik operator, cashback tidak hanya berdampak pada tarif, tetapi juga menyebabkan pengondisian muatan karena sopir tergoda. Praktik ini seringkali menyebabkan kepadatan lalu lintas di jalur Kariangau,” kata Yudha.
Dishub Kaltim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, yang turun tangan untuk menyelidiki indikasi hukum terkait praktik cashback tersebut.
“Semua stakeholder dan operator sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain masalah cashback, aktivitas pengondisian muatan juga diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan penyeberangan, bahkan mencuatkan indikasi korupsi di Pelabuhan Feri Kariangau,” terangnya.
Situasi semacam ini menjadi perhatian serius, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas jika terbukti melanggar aturan. (Adv/ Dishub Kaltim)