
Persepsinews.com, Tenggarong – BPBD Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengajukan rencana pembentukan Pos Damkar di beberapa lokasi sebagai respons cepat terhadap kebakaran. Sesuai peraturan pemerintah, waktu tanggap maksimal 15 menit dengan jarak 7,5 km harus terpenuhi. Oleh karena itu, pos-pos penyangga diperlukan terutama di wilayah yang jaraknya jauh dari Mako Induk.
Rencana ini mencakup pendirian Pos Damkar di Kelurahan Loa Ipuh Darat, kawasan Jonggon, perbatasan Tenggarong Seberang-Sebulu, dan perbatasan Sebulu-Muara Kaman. Usulan ini akan diajukan melalui APBD Perubahan 2023.
Menurut Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kukar, Fida Hurasani, keberadaan pos damkar sangat penting dalam menangani kebakaran. Dengan responsif, tim damkar dapat segera bergerak ke lokasi kejadian.
“Jarak yang dekat memungkinkan mereka untuk memadamkan api dengan cepat dan mencegah penyebarannya,” terangnya.
Di sisi lain, petugas di Mako Induk membutuhkan waktu tempuh. Jika jaraknya jauh, penanganan tidak bisa dilakukan dengan cepat. Oleh karena itu, penting untuk memiliki pos damkar di beberapa tempat sebagai penghubung.
Fida menyebut bahwa hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi BPBD Kukar. Tujuannya adalah memberikan layanan maksimal dan kehadiran pemerintah yang nyata dan logis.
“Dalam konteks ini, BPBD berusaha untuk hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang baik,” tandasnya. (Adi/ Adv Diskominfo Kukar)