Persepsinews.com, Samarinda – Seorang mucikari berusia 39 tahun yang berinisial RR telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam penawaran jasa prostitusi kepada pria hidung belang. Tarif yang ditawarkan RR untuk satu kali kencan sama dengan tarif yang diminta korban, yaitu sekitar Rp600-800 ribu.
Informasi ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui AKP Teguh Wibowo dari Satreskrim, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, saat dikonfirmasi pada Rabu (14/6/2023). Teguh menjelaskan bahwa RR telah berada di tempat itu selama satu minggu, kemudian pulang selama empat hari sebelum kembali lagi ke hotel yang sama.
“Jika ia berhasil menawarkan tarif Rp 800 ribu, RR mendapatkan Rp 150 ribu, sedangkan jika tarifnya Rp 600 ribu, ia mendapatkan Rp 100 ribu,” jelasnya.
Teguh mengaku tidak mengetahui dengan pasti berapa lama RR telah menjalankan bisnis prostitusi ini. Namun, RR sendiri mengakui baru menjalankan bisnis tersebut selama seminggu. RR ditangkap pada Rabu (7/6/2023) di salah satu hotel bintang di Jalan Letjend S Parman (eks Ruhui Rahayu), Kelurahan Temindung Permai.
Penangkapan terjadi setelah RR melakukan transaksi prostitusi dengan seorang anggota polisi dari Unit PPA yang menyamar untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Wanita yang menjadi korban adalah seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun, yang merupakan rekan RR sendiri,” ungkapnya.
RR menawarkan tarif Rp 600 ribu untuk sekali kencan dan meminta pembayaran di muka sesuai dengan kesepakatan tarif. RR meminta pembayaran tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Setelah pembayaran masuk ke rekening RR, ia membawa anggota polisi yang menyamar ke kamar hotel yang telah disebutkan sebelumnya.
“Polisi melakukan penangkapan saat RR dan korban yang dijualnya bertemu dengan anggota polisi,” tandasnya. (Red)