spot_img

Disnaker dan Komisi IV DPRD Samarinda Bahas Kasus Pelanggaran Upah Karyawan RS Haji Darjad

Persepsinews.com, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda dilakukan untuk membahas serangkaian tuntutan yang diajukan oleh karyawan, termasuk kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Haji Darjad.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, dan Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro belum lama ini.

Setelah rapat, Sri Puji Astuti selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, menyatakan bahwa Disnaker Kota Samarinda telah melakukan mediasi dalam kasus ini. Ia mengakui bahwa Disnaker telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku dan memberikan saran untuk penyelesaian masalah ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan dan hanya janji-janji pembayaran yang tidak terealisasi.

“Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan peraturan pemerintah yang berlaku. Langkah-langkah yang telah diambil oleh Disnaker sesuai dengan peraturan yang ada,” jelasnya.

Sri Puji Astuti menjelaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Samarinda ingin mendapatkan pemahaman langsung tentang masalah yang terjadi di RS Haji Darjad. Dampak yang timbul dari kasus ini tidak dapat diabaikan, seperti keterlambatan pembayaran upah dan ketidakpembayaran upah secara keseluruhan.

“Akhirnya, para karyawan memilih untuk berhenti bekerja. Oleh karena itu, kami akan mendengarkan penjelasan dari manajemen pada hari yang akan datang,” tambah Sri Puji Astuti. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer