spot_img

Korupsi Pembangunan Embung di Kukar Senilai Rp 1,6 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Persepsinews.com, Tenggarong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 Miliar. Kasus ini terkait dengan proyek pembuatan embung senilai Rp 8 Miliar yang menggunakan anggaran tahun 2020 di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Pada Selasa (4/7/2023) pekan lalu, Kejari Kukar menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS, MRC, dan FR. AS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan FR adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara. Tersangka MRC merupakan kontraktor proyek tersebut.

Tommy Kristanto, Kepala Kejari Kukar, mengungkapkan bahwa AS juga telah menjadi tersangka dalam kasus lain di Kejaksanaan Tinggi (Kejati) dan telah ditahan dalam proses tersebut.

“Oleh karena itu, AS tidak ditahan oleh Kejari Kukar terkait kasus ini. Sebaliknya, MRC ditahan setelah memenuhi panggilan dan melalui serangkaian pemeriksaan di kantor Kejari Kukar,” ungkap Tommy Kristanto kepada media, Selasa (11/7/2023).

MRC dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Sempaja, Samarinda. Sementara itu, FR belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Penyidik dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) sedang berupaya menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Samarinda.

Kejari Kukar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan menjawab desas-desus yang menyebutkan bahwa mereka tidak serius dan tebang pilih. Apabila alat bukti telah terpenuhi, Kejari Kukar akan langsung memprosesnya.

“Kejari Kukar berharap bahwa tindakan ini dapat mencegah kasus korupsi serupa terjadi di masa depan dan memastikan pengelolaan anggaran negara yang lebih baik,” pungkasnya. (Adi)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer