Persepsinews.com, Samarinda – Menertibkan kawasan Tepian Mahakam dari pedagang kaki lima (PKL) terus dilakukan oleh Satpol PP Samarinda.
Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari intruksi Ketua Satgas sekaligus Wali Kota Samarinda Andi Harun, untuk menghindari terjadinya kerumunan ditengah situasi pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Samarinda M Darham mengatakan kegiatan patroli oleh jajarannya dilakian dengan persuasif. Di mana mereka meminta agar pedagang menghentikan operasionalnya pukul 19.30 Wita sesuai intruksi Satgas Covid-19.
“Ini patroli kami yang kedua. Dan ini rutin dilakukan setiap harinya,” kata Darham, begitu disapa, Senin (17/5).
Pun, tak tanggung-tanggung bagi PKL yang melanggar akan dikenai denda di pengadilan sesuai ketentuan Perwali Nomor 13 tahun 2021 tentang penegakan protokol kesehatan.
“Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada PKL. Bagi yang melanggar akan didata oleh PPNS, apabila sudah ditegur tiga kali. Pihaknya akan menyita lapak dan membayar denda,” pungkas Darham.